PRESS RELEASE!!
Kadishub LIRA, Anggota
MTI : Ir. Filiyanti Bangun, Grad.Dipl.PM, M.Eng.
RI-1, RI-2, MENKEU,
MENTERI ESDM SANGAT MENYENGSARAKAN MASYARAKAT EKONOMI LEMAH!!
KENAIKAN BBM JUSTRU AKAN SANGAT
MENGUNTUNGKAN DEALER SEPEDA MOTOR
MENGATASI KEKURANGAN Rp.45T DANA
APBN TIDAK MESTI DENGAN KENAIKAN HARGA BBM!!
Kenaikan 30% harga BBM tidak begitu
saja memiliki hubungan linier dengan kenaikan 30% tarif angkutan umum karena
kenaikan 30% harga BBM memiliki dampak
ikutan yang signifikan terhadap tingginya harga suku cadang angkutan di
pasaran yang selama ini juga tidak disubsidi oleh pemerintah, tingginya biaya penyusutan
kendaraan, biaya operasional kendaraan (BOK) & biaya pemeliharaan kendaraan
sehingga bisa jadi kenaikan tarif angkutan umum akan bersifat eksponensial hingga
55%-60%. Yang pasti, dampak kenaikan BBM akan sangat mempengaruhi kehidupan
rakyat kecil khususnya para supir & pengguna angkutan umum (angkot &
AKDP).
Aspirasi masyarakat transportasi khususnya golongan ekonomi menengah ke
bawah seperti supir & pemilik angkutan bahwa hendaknya pemerintah
memberikan subsidi 30% kenaikan BBM tersebut khusus bagi supir atau pemilik
angkutan sebanyak 30 liter per hari. Misalnya untuk premium diharapkan subsidi
pemerintah Rp.1.500,- x 30 liter = Rp. 45.000,- per hari; solar = Rp.1.200,- x
30 liter = Rp. 36.000,- per hari sehingga supir atau pemilik angkutan tetap
membayar harga BBM seperti harga sebelumnya yakni Rp.4.500,- untuk premium
& Rp.4.300,- untuk solar.
Petisi supir & pemilik angkutan tersebut dinilai sangat wajar oleh
karena supir/pemilik angkutan tetap masih harus mengatasi kenaikan 25-40% harga
suku cadang & biaya maintenance kendaraan.
Komponen suku cadang & maintenance angkutan yang wajib rutin dilakukan
berdasarkan tingkat keausannya (masing-masing angkutan beroperasi 12 jam per
hari) misalnya bearing/lahar, ban luar, perawatan mesin, keropos body &
oli. Kenaikan tarif angkutan Rp.1.500,- (menjadi Rp. 4.000,-) seperti yang
dinyatakan oleh Menkeu Sri Mulyani dinilai tanpa pertimbangan yang matang
karena justru kenaikan tarif angkutan akan menyebabkan pengangguran
besar-besaran dalam dunia angkutan umum. Mengapa? Kenaikan tarif angkutan menjadi
Rp.4.000,- adalah tidak manusiawi & akan membuat sejumlah besar pengguna
angkutan umum beralih menjadi pengguna sepeda motor sehingga kenaikan BBM ini
justru akan sangat menguntungkan para dealer
sepeda motor! Load-factor angkutan umum di Medan dari 30-38% diperkirakan
akan menurun drastis menjadi 10-20% berdasarkan data pertumbuhan sepeda motor
tahun 2006 sebelum kenaikan BBM atau sebelum kenaikan tarif angkutan mencapai
134% (Ditlantas Poldasu, 2006). Lagipula pada prakteknya, tarif yang berlaku di
lapangan tidaklah sama dengan tarif yang ditetapkan pemerintah. Misalnya:
kenaikan tarif angkutan menjadi Rp.2.500,- pada tahun 2005, di lapangan
diterapkan hanya Rp.2.000,-. Jadi kenaikan tarif Rp.4.000,- oleh pemerintah
bisa jadi hanya Rp.3.000,- yang berlaku di lapangan terkait kemampuan membayar (willingness to pay) masyarakat.
Demikian juga dengan petisi Organda Pusat agar pemerintah menaikkan tarif
angkutan secara proporsional dengan kenaikan BBM yakni 30% dinilai tanpa
pertimbangan yang matang berdasarkan fakta-fakta yang berlaku di lapangan!
Jadi, tanpa disadari, dengan kenaikan BBM pemerintah trelah mendukung
terjadinya pengangguran besar-besaran di kalangan pemilik & supir angkutan
tapi sebaliknya pemerintah semakin menyulut pertumbuhan sepeda motor di seluruh
negeri (meningkatkan keuntungan para dealer
sepda motor), yang secara pasti akan meningkatkan kepadatan & kemacetan
lalulintas berbasis jalan!! Ironisnya, Menhub, Menko Kesra, Mensos &
Bappenas hanya membeo tanpa argumen,
tanpa prinsip sebab akibat bidang masing-masing!
It’s
amazing!
Mengapa para eksekutif (Menteri Keuangan, Menteri Energi & Sumber Daya
Manusia/ESDM, Meneg BUMN & Menperin) tidak memperhitungkan kenaikan BBM di
pangsa pasar dunia pada saat menentukan APBN 2008 dengan mengkondisikan adanya
dana cadangan untuk mengantisipasi kenaikan BBM di pangsa pasar dunia tersebut? Bila mempertimbangkan situasi/kondisi yang
terjadi secara menyeluruh hampir di seluruh dunia seperti bencana alam, global-warming, mencairnya es di wilayah
Kutub Utara/Selatan bumi yang ternyata jauh lebih cepat daripada yang
diperkirakan para ahli, perang yang tak kunjung habis-habisnya antara Palestina
& Israel yang melibatkan negara-negara adikuasa, situasi politik &
keamanan yang tidak stabil di negara-negara Timur Tengah serta ancaman-ancaman
terorisme, mengapa para anggota legislatif (DPR/MPR RI) sedemikian saja mensyahkan
APBN 2008 yang diajukan para eksekutif tanpa memperhitungkan dengan seksama
sejumlah dana cadangan yang cukup untuk mengantisipasi kenaikan BBM? Laikkah
para eksekutif & legislatif membebankan kesalahan mereka terhadap seluruh lapisan
masyarakat? Dimana hati nurani mereka sebagai wakil rakyat? Mampukah
para eksekutif & legislatif tetap tertawa menikmati gaji pokok &
tunjangan jabatan mereka yang konstan tinggi, sementara di seluruh negeri masyarakat
ekonomi lemah menjerit akibat kekurangpertimbangan mereka saat menentukan APBN
tersebut?
Mengapa RI-1 & RI-2 seolah-olah cuci tangan akibat tidak optimalnya
perhitungan yang dilakukan para eksekutif & legislatif negeri padahal RI-1 sendirilah
yang memilih para menteri terkait tersebut? Mengapa bukannya para eksekutif & legislatif sendiri
yang menanggung kesalahan yang mereka lakukan pada penetapan APBN tersebut
misalnya dengan memangkas 30% gaji pokok, tunjangan reses, tunjangan studi
banding, tunjangan jabatan, tunjangan liburan mereka, sehingga dapat menutupi
kekurangan sekitar Rp.45 Triliun dana APBN 2008 akibat kenaikan US$90-$120 per
barel minyak dunia? Atau adakah hak interpelasi DPR yang dikhawatirkan RI-1
yang dapat menurunkan nilai jual RI-1 pada Pemilu Presiden April 2009 mendatang
bila RI-1 mengadakan pemangkasan pada gaji pokok & tunjangan jabatan
eksekutif & legislatif lebih daripada mengorbankan nasib rakyat kecil di
seluruh negeri? Apakah kenaikan harga BBM merupakan satu-satunya solusi
menanggulangi kekurangan dana Rp.45T APBN 2008?
Salah satu gebrakan signifikan & tepat
sasaran (sasaran masyarakat kelas atas-menengah) bagi pemerintah untuk
menanggulangi kekurangan Rp.45T dana APBN 2008 adalah: pertama, dengan memangkas gaji pokok & tunjangan jabatan,
tunjangan reses, tunjangan studi banding, tunjangan liburan seluruh anggota
eksekutif mulai dari RI-1 sendiri s/d pejabat tingkat eselon III & seluruh
anggota legislatif di seluruh Indonesia sebesar 30% atau disesuaikan hingga
menutupi sebagian besar kekurangan Rp.45T dana APBN 2008 serta mengkhususkan
penggunaan mobil dinas yang hemat BBM (Benz, Volvo, Land Cruiser, Harrier, Alphard
dieleminasi); kedua, memberlakukan pajak progressive bagi lebih dari satu
kepemilikan kendaraan untuk setiap KK (Kartu Keluarga). Contoh: untuk
kepemilikan kendaraan ke-2, ke-3, dst, PKB berlaku kelipatan namun kendaraan
ke-3, ke-4, dst, hanya diijinkan beroperasi pada Hari Sabtu & Minggu. Di
Kota Medan, tidaklah mengherankan para eksekutif/TNI/legislatif yang memiliki
5-12 total kendaraan dinas plus mobil pribadi!? Hal ini akan mengurangi
kepadatan& kemacetan lalulintas, menekan jumlah pertumbuhan kendaraan
pribadi, mengurangi polusi namun meningkatkan pemasukan pajak; ketiga, melipatgandakan PBB (Pajak Bumi Bangunan) untuk
kepemilikan bangunan/tanah kosong ke-2, ke-3, dst bagi setiap KK berdasarkan
lokasi & peruntukan bangunan/lahan (apartemen/rumah/restoran
mewah/sedang/biasa, lahan di tengah/pinggiran kota, kebon sawit/karet/coklat,
dsb). Hal ini akan meningkatkan pemasukan PBB namun tepat mengenai masyarakat kelas
menengah ke atas; keempat, dengan
melipatgandakan PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) bagi kendaraan pribadi &
angkutan umum yang berusia 10 tahun ke atas sehingga tidak hanya meningkatkan
pemasukan pajak kendaraan, juga akan mengeleminasi kendaraan tua di seluruh
negeri serta menurunkan tingkat polusi udara. Sebagai informasi, jumlah total
armada keluaran 1982-1989 (usia 19-26 tahun) di Kota Medan mencapai sekitar 1530
unit yang pada umumnya tidak lagi mengurus perpanjangan STNK & KIR; kelima, peningkatan biaya listrik, air
& gas bagi usaha-usaha/perusahaan yang sudah mencapai BEP (Break Even Point) & memperoleh
profit lebih dari 20%, rumah tinggal yang memiliki daya listrik lebih dari 900
Watt serta rumah-rumah tinggal/apartemen berdasarkan lokasinya (di tengah
kota); keenam, meningkatkan persentase pemasukan pajak keuntungan
(laba) dari seluruh perusahaan BUMN (PTPN, Pertamina, Telkom, dll), PTP Swasta
& perusahaan swasta lainnya (hotel, condo, restoran, dsb) untuk setiap
tingkatan keuntungan (lapis/range) menjadi
15% (lapis I, Rp.50 juta keuntungan pertama), 20% (lapis II, 50-100 juta
keuntungan kedua) & 45% (lapis III , keuntungan selanjutnya yang lebih dari
Rp.100 juta).
Menkeu Sri Mulyani pernah memunculkan ide smart-card untuk subsidi BBM bagi angkutan umum. Kelemahan smart-card ini: pertama, bagaimana metode teknis penggunaan smart-card ini di SPBU? Karena tidak semua SPBU akan dengan senang
hati menerima pembayaran dengan smart-card
ini yang tidak jelas bagaimana pendataan jumlah subsidi BBM yang sudah atau
belum diterima pengemudi setiap harinya; kedua,
kelemahan teknis pengembalian & durasi pengembalian dana smart-card bagi SPBU tersebut! Jadi
metode smart-card ini juga sangat
meragukan kredibilitasnya!; ketiga, bila
subsidi BBM untuk angkutan umum yang dimaksudkan Sri Mulyani dikondisikan
melalui Pemprov dalam bentuk uang tunai, apakah subsidi ini akan sampai ke
tangan pengemudi angkutan & tidak hanya sampai ke tangan Badan Usaha (BU)?
Sebaiknya RI-1 mempertimbangkan reshuffle
Menkeu Sri Mulyani karena kinerjanya yang cukup memprihatinkan selama ini!
Ide RI-2, pembatasan pengisian BBM senilai Rp.75.000,- per
hari untuk kendaraan pribadi juga tidak
efektif & meragukan! Kelemahannya, pertama,
untuk kota-kota besar seperti Jakarta, Surabaya, Medan yang sangat rawan
macet, apakah mobil pribadi survive
dengan Rp.75.000,- per hari? Apa solusi RI-2 bagi mobil pribadi yang putus minyak
di tengah-tengah kemacetan?; kedua, bagaimana
mendata sedemikian banyaknya mobil pribadi apakah mobil tersebut sudah mengisi
di salah satu SPBU namun mengisi lagi di SPBU lainnya?; ketiga, bagaimana dengan kebutuhan BBM untuk keperluan jarak jauh
(ke luar kota) yang kebutuhannya melebihi Rp.75.000,- per tujuan perjalanan? Adakah
kelemahan ide ini telah diantisipasi oleh RI-2 atau tim ahlinya?
Apakah peningkatan tarif angkutan umum sebagai dampak kenaikan BBM
merupakan solusi? Menurut
hasil survei data primer & kuesioner angkutan (2008), load-factor angkutan umum misalnya di Kota Medan hanya berkisar
30-33% bahkan tak jarang supir nombok setoran
kepada pemilik angkutan. Artinya, peningkatan tarif angkutan umum akan semakin
menurunkan load-factor angkutan (masyarakat
semakin tidak tertarik menggunakan angkutan umum), meningkatkan penggunaan
sepeda motor, meningkatkan kepadatan & kemacetan lalulintas. Jadi jelas,
yang paling sengsara akibat dampak kenaikan BBM ini adalah pengemudi angkutan.
Apa dampak kenaikan BBM bagi harga spareparts asli di lapangan sementara
Pemerintah Pusat (Pempus) tidak mensubsidi spareparts angkutan umum? Di Medan, mahalnya sparepart yang genuine sehingga di pasaran (di Jl.Japaris & Jl.Sambu) beredar spareparts
keluaran Brayan mirip buatan Jepang & mesin second-hand
dari Singapore. Masalah terjadi saat ganti plat (sekali 5 tahun) pada
pengurusan STNK di Samsat maka perlu gesek nomor rangka mesin yang disesuaikan
dengan nomor rangka mesin pada STNK. Karena mesin yang dipakai sudah bukan yang
genuine lagi maka menurut sumber, pemilik
angkutan terpaksa membayar Rp.2,5 juta untuk mengamankan nomor rangka mesin!? Bagaimana
dengan kota-kota lainnya di Indonesia, apakah memiliki kondisi yang sama dengan
Medan? Bila data ini benar, maka menunggu adanya solusi dari Pempus mengenai
subsidi spareparts, dihimbau kepada DPRD & DPR Provinsi agar bekerja sama
dengan Ditlantas Polda /Satlantas Poltabes untuk memikirkan win-win solutions
mengenai masalah ini sehingga pemilik angkutan tidak terlalu dirugikan.
Mestinya Deperindag (Departemen Perindustrian Dalam Negeri) RI berperan
aktif dalam masalah spareparts ini
dengan mengkontrol pemasaran suku cadang di pasaran bekerjasama dengan Asosiasi
Ekspor Impor untuk mendata asal & kondisi suku cadang. Deperindag RI
sebaiknya mengkondisikan bahwa bila suku cadang asli tersebut diperuntukkan
bagi angkutan umum, maka mestinya wajib bebas bea masuk sehingga
harganya terjangkau oleh pemilik angkutan. Sementara suku cadang untuk mobil
pribadi & sepeda motor tetap wajib dikenai bea masuk untuk menekan
pertumbuhan kepemilikan kendaraan pribadi.
Jadi tanggung jawab distribusi suku cadang jangan hanya diserahkan kepada dealer, karena walaupun ijin masuknya
lewat bea cukai, namun karena tidak didaftarkan di Deperindag, maka suku cadang
asli maupun tak asli akan bebas masuk semua sehingga unsur KKN akan terbuka
bagi petugas bea cukai, aparat, cukong (pemodal suku cadang) & dealer, selain kerugian yang diderita
pemilik angkutan akibat tidak mampu membeli suku cadang asli tersebut! Tahun 1998
hal ini pernah dirintis oleh Kesper Sumut tetapi karena krisis moneter &
karena hal ini menyangkut devisa negara maka keputusan oleh Pempus tidak
terealisasi. Untuk itu, DPRD & DPR Provinsi/RI sebagai wakil rakyat (bukan wakil
partai) agar lebih pro-aktif menggunakan hak gertaknya yang tinggi terhadap
Disperindag untuk kembali mengusulkan petisi Kesper Sumut tentang subsidi
spareparts ini sehingga melalui pengajuan Disperindag kepada Deperindag RI,
masalah subsidi suku cadang dapat terealisir, karena masalah suku cadang
angkutan sangat berkaitan dengan masalah keamanan penumpang, supir angkutan
& masyarakat pengguna jalan sekitarnya serta masalah polusi udara &
polusi suara!
Jadi dengan demikian, kenaikan BBM bukanlah solusi akhir dari kekurangan
Rp.45T dana APBN 2008! Bila RI-1 tegas & berpihak kepada rakyat tanpa
mengkhawatirkan hak interpelasi DPR maupun nilai
promosi RI-1 pada Pemilu Presiden April 2009 mendatang, maka sebenarnya
masih banyak yang bisa dilakukan RI-1 untuk menutupi kesalahan penetapan APBN
oleh para eksekutif pilihan RI-1 sendiri selain daripada menaikkan harga BBM.
Apapun argumen RI-1 misalnya menaikkan harga BBM untuk menghemat Rp.53 T per
tahun subsidi BBM, namun yang terkena dampaknya tetap rakyat kecil! BLT
(Bantuan Langsung Tunai) selama 4 bulan bukanlah solusi yang tepat, karena
bagaimana nasib rakyat kecil setelah masa 4 bulan BLT berlalu padahal para
pejabat tetap tidak terpengaruh dampak kenaikan harga BBM dengan tingginya gaji
pokok serta tunjangan-tunjangan jabatan!? Ini
tidaklah fair! Pemberian subsidi BBM untuk angkutan umum juga tidak tepat
& tidak mengena pada sasaran malahan akan membuka peluang KKN yang baru
bagi instansi/lembaga yang ditunjuk RI-1 untuk menyalurkan subsidi tersebut!
Selain itu, kenaikan harga BBM juga akan meningkatkan pengangguran,
kriminalitas, kecelakaan lalulintas olehkarena kenaikan harga BBM tidak disertai
tindakan di berbagai sektor untuk kesetimbangan
sistem misalnya subsidi suku cadang bagi angkutan umum, subsidi BBM yang laik bagi supir angkutan dengan metode
yang tepat sasaran, subsidi tarif angkutan bagi pelajar dengan metode yang
tepat sasaran, pemberlakuan penggunaan bus-bus besar (busway/bus lane) di seluruh kota-kota besar dengan subsidi tarif
angkutan per tujuan dengan mengeleminasi/me-rerouting angkot-angkot kecil. Lagipula
RI-1 mesti hati-hati & penuh pertimbangan & strategi untuk mau mengikutkan
usul menaikkan harga BBM karena jelas sangat menyengsarakan rakyat khususnya
golongan ekonomi menengah ke bawah!!
Penulis: Ir. Filiyanti Bangun,
Grad.Dipl.PM, M.Eng.
Kadishub LIRA, Anggota MTI
(Masyarakat Transportasi Indonesia), Direktur LIRA Institute, Pemerhati
Transportasi dan Peneliti Bidang Transportasi
Departemen Teknik Sipil, Fakultas
Teknik, USU Medan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar