Kamis, 23 Februari 2012

KENAIKAN BBM


PRESS RELEASE!!
Kadishub LIRA, Anggota MTI : Ir. Filiyanti Bangun, Grad.Dipl.PM, M.Eng.

RI-1, RI-2, MENKEU, MENTERI ESDM SANGAT MENYENGSARAKAN MASYARAKAT EKONOMI LEMAH!!

KENAIKAN BBM JUSTRU AKAN SANGAT MENGUNTUNGKAN DEALER SEPEDA MOTOR

MENGATASI KEKURANGAN Rp.45T DANA APBN  TIDAK MESTI DENGAN KENAIKAN HARGA BBM!!

Kenaikan 30% harga BBM  tidak begitu saja memiliki hubungan linier dengan kenaikan 30% tarif angkutan umum karena kenaikan 30% harga BBM memiliki dampak ikutan yang signifikan terhadap tingginya harga suku cadang angkutan di pasaran yang selama ini juga tidak disubsidi oleh pemerintah, tingginya biaya penyusutan kendaraan, biaya operasional kendaraan (BOK) & biaya pemeliharaan kendaraan sehingga bisa jadi kenaikan tarif angkutan umum akan bersifat eksponensial hingga 55%-60%. Yang pasti, dampak kenaikan BBM akan sangat mempengaruhi kehidupan rakyat kecil khususnya para supir & pengguna angkutan umum (angkot & AKDP).

Aspirasi masyarakat transportasi khususnya golongan ekonomi menengah ke bawah seperti supir & pemilik angkutan bahwa hendaknya pemerintah memberikan subsidi 30% kenaikan BBM tersebut khusus bagi supir atau pemilik angkutan sebanyak 30 liter per hari. Misalnya untuk premium diharapkan subsidi pemerintah Rp.1.500,- x 30 liter = Rp. 45.000,- per hari; solar = Rp.1.200,- x 30 liter = Rp. 36.000,- per hari sehingga supir atau pemilik angkutan tetap membayar harga BBM seperti harga sebelumnya yakni Rp.4.500,- untuk premium & Rp.4.300,- untuk solar.

Petisi supir & pemilik angkutan tersebut dinilai sangat wajar oleh karena supir/pemilik angkutan tetap masih harus mengatasi kenaikan 25-40% harga suku cadang & biaya maintenance kendaraan. Komponen suku cadang & maintenance angkutan yang wajib rutin dilakukan berdasarkan tingkat keausannya (masing-masing angkutan beroperasi 12 jam per hari) misalnya bearing/lahar, ban luar, perawatan mesin, keropos body & oli. Kenaikan tarif angkutan Rp.1.500,- (menjadi Rp. 4.000,-) seperti yang dinyatakan oleh Menkeu Sri Mulyani dinilai tanpa pertimbangan yang matang karena justru kenaikan tarif angkutan akan menyebabkan pengangguran besar-besaran dalam dunia angkutan umum. Mengapa? Kenaikan tarif angkutan menjadi Rp.4.000,- adalah tidak manusiawi & akan membuat sejumlah besar pengguna angkutan umum beralih menjadi pengguna sepeda motor sehingga kenaikan BBM ini justru akan sangat menguntungkan para dealer sepeda motor! Load-factor angkutan umum di Medan dari 30-38% diperkirakan akan menurun drastis menjadi 10-20% berdasarkan data pertumbuhan sepeda motor tahun 2006 sebelum kenaikan BBM atau sebelum kenaikan tarif angkutan mencapai 134% (Ditlantas Poldasu, 2006). Lagipula pada prakteknya, tarif yang berlaku di lapangan tidaklah sama dengan tarif yang ditetapkan pemerintah. Misalnya: kenaikan tarif angkutan menjadi Rp.2.500,- pada tahun 2005, di lapangan diterapkan hanya Rp.2.000,-. Jadi kenaikan tarif Rp.4.000,- oleh pemerintah bisa jadi hanya Rp.3.000,- yang berlaku di lapangan terkait kemampuan membayar (willingness to pay) masyarakat. Demikian juga dengan petisi Organda Pusat agar pemerintah menaikkan tarif angkutan secara proporsional dengan kenaikan BBM yakni 30% dinilai tanpa pertimbangan yang matang berdasarkan fakta-fakta yang berlaku di lapangan! Jadi, tanpa disadari, dengan kenaikan BBM pemerintah trelah mendukung terjadinya pengangguran besar-besaran di kalangan pemilik & supir angkutan tapi sebaliknya pemerintah semakin menyulut pertumbuhan sepeda motor di seluruh negeri (meningkatkan keuntungan para dealer sepda motor), yang secara pasti akan meningkatkan kepadatan & kemacetan lalulintas berbasis jalan!! Ironisnya, Menhub, Menko Kesra, Mensos & Bappenas hanya membeo tanpa argumen, tanpa prinsip sebab akibat bidang masing-masing! It’s amazing!

Mengapa para eksekutif (Menteri Keuangan, Menteri Energi & Sumber Daya Manusia/ESDM, Meneg BUMN & Menperin) tidak memperhitungkan kenaikan BBM di pangsa pasar dunia pada saat menentukan APBN 2008 dengan mengkondisikan adanya dana cadangan untuk mengantisipasi kenaikan BBM di pangsa pasar dunia tersebut? Bila mempertimbangkan situasi/kondisi yang terjadi secara menyeluruh hampir di seluruh dunia seperti bencana alam, global-warming, mencairnya es di wilayah Kutub Utara/Selatan bumi yang ternyata jauh lebih cepat daripada yang diperkirakan para ahli, perang yang tak kunjung habis-habisnya antara Palestina & Israel yang melibatkan negara-negara adikuasa, situasi politik & keamanan yang tidak stabil di negara-negara Timur Tengah serta ancaman-ancaman terorisme, mengapa para anggota legislatif (DPR/MPR RI) sedemikian saja mensyahkan APBN 2008 yang diajukan para eksekutif tanpa memperhitungkan dengan seksama sejumlah dana cadangan yang cukup untuk mengantisipasi kenaikan BBM? Laikkah para eksekutif & legislatif membebankan kesalahan mereka terhadap seluruh lapisan masyarakat? Dimana hati nurani mereka sebagai wakil rakyat? Mampukah para eksekutif & legislatif tetap tertawa menikmati gaji pokok & tunjangan jabatan mereka yang konstan tinggi, sementara di seluruh negeri masyarakat ekonomi lemah menjerit akibat kekurangpertimbangan mereka saat menentukan APBN tersebut?

Mengapa RI-1 & RI-2 seolah-olah cuci tangan akibat tidak optimalnya perhitungan yang dilakukan para eksekutif & legislatif negeri padahal RI-1 sendirilah yang memilih para menteri terkait tersebut? Mengapa bukannya para eksekutif & legislatif sendiri yang menanggung kesalahan yang mereka lakukan pada penetapan APBN tersebut misalnya dengan memangkas 30% gaji pokok, tunjangan reses, tunjangan studi banding, tunjangan jabatan, tunjangan liburan mereka, sehingga dapat menutupi kekurangan sekitar Rp.45 Triliun dana APBN 2008 akibat kenaikan US$90-$120 per barel minyak dunia? Atau adakah hak interpelasi DPR yang dikhawatirkan RI-1 yang dapat menurunkan nilai jual RI-1 pada Pemilu Presiden April 2009 mendatang bila RI-1 mengadakan pemangkasan pada gaji pokok & tunjangan jabatan eksekutif & legislatif lebih daripada mengorbankan nasib rakyat kecil di seluruh negeri? Apakah kenaikan harga BBM merupakan satu-satunya solusi menanggulangi kekurangan dana Rp.45T APBN 2008?

Salah satu gebrakan signifikan & tepat sasaran (sasaran masyarakat kelas atas-menengah) bagi pemerintah untuk menanggulangi kekurangan Rp.45T dana APBN 2008 adalah: pertama, dengan memangkas gaji pokok & tunjangan jabatan, tunjangan reses, tunjangan studi banding, tunjangan liburan seluruh anggota eksekutif mulai dari RI-1 sendiri s/d pejabat tingkat eselon III & seluruh anggota legislatif di seluruh Indonesia sebesar 30% atau disesuaikan hingga menutupi sebagian besar kekurangan Rp.45T dana APBN 2008 serta mengkhususkan penggunaan mobil dinas yang hemat BBM (Benz, Volvo, Land Cruiser, Harrier, Alphard dieleminasi); kedua, memberlakukan pajak progressive bagi lebih dari satu kepemilikan kendaraan untuk setiap KK (Kartu Keluarga). Contoh: untuk kepemilikan kendaraan ke-2, ke-3, dst, PKB berlaku kelipatan namun kendaraan ke-3, ke-4, dst, hanya diijinkan beroperasi pada Hari Sabtu & Minggu. Di Kota Medan, tidaklah mengherankan para eksekutif/TNI/legislatif yang memiliki 5-12 total kendaraan dinas plus mobil pribadi!? Hal ini akan mengurangi kepadatan& kemacetan lalulintas, menekan jumlah pertumbuhan kendaraan pribadi, mengurangi polusi namun meningkatkan pemasukan pajak; ketiga,  melipatgandakan PBB (Pajak Bumi Bangunan) untuk kepemilikan bangunan/tanah kosong ke-2, ke-3, dst bagi setiap KK berdasarkan lokasi & peruntukan bangunan/lahan (apartemen/rumah/restoran mewah/sedang/biasa, lahan di tengah/pinggiran kota, kebon sawit/karet/coklat, dsb). Hal ini akan meningkatkan pemasukan PBB namun tepat mengenai masyarakat kelas menengah ke atas; keempat, dengan melipatgandakan PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) bagi kendaraan pribadi & angkutan umum yang berusia 10 tahun ke atas sehingga tidak hanya meningkatkan pemasukan pajak kendaraan, juga akan mengeleminasi kendaraan tua di seluruh negeri serta menurunkan tingkat polusi udara. Sebagai informasi, jumlah total armada keluaran 1982-1989 (usia 19-26 tahun) di Kota Medan mencapai sekitar 1530 unit yang pada umumnya tidak lagi mengurus perpanjangan STNK & KIR; kelima, peningkatan biaya listrik, air & gas bagi usaha-usaha/perusahaan yang sudah mencapai BEP (Break Even Point) & memperoleh profit lebih dari 20%, rumah tinggal yang memiliki daya listrik lebih dari 900 Watt serta rumah-rumah tinggal/apartemen berdasarkan lokasinya (di tengah kota); keenam, meningkatkan persentase pemasukan pajak keuntungan (laba) dari seluruh perusahaan BUMN (PTPN, Pertamina, Telkom, dll), PTP Swasta & perusahaan swasta lainnya (hotel, condo, restoran, dsb) untuk setiap tingkatan keuntungan (lapis/range) menjadi 15% (lapis I, Rp.50 juta keuntungan pertama), 20% (lapis II, 50-100 juta keuntungan kedua) & 45% (lapis III , keuntungan selanjutnya yang lebih dari Rp.100 juta).

Menkeu Sri Mulyani pernah memunculkan ide smart-card untuk subsidi BBM bagi angkutan umum. Kelemahan smart-card ini: pertama, bagaimana metode teknis penggunaan smart-card ini di SPBU? Karena tidak semua SPBU akan dengan senang hati menerima pembayaran dengan smart-card ini yang tidak jelas bagaimana pendataan jumlah subsidi BBM yang sudah atau belum diterima pengemudi setiap harinya; kedua, kelemahan teknis pengembalian & durasi pengembalian dana smart-card bagi SPBU tersebut! Jadi metode smart-card ini juga sangat meragukan kredibilitasnya!; ketiga, bila subsidi BBM untuk angkutan umum yang dimaksudkan Sri Mulyani dikondisikan melalui Pemprov dalam bentuk uang tunai, apakah subsidi ini akan sampai ke tangan pengemudi angkutan & tidak hanya sampai ke tangan Badan Usaha (BU)? Sebaiknya RI-1 mempertimbangkan reshuffle Menkeu Sri Mulyani karena kinerjanya yang cukup memprihatinkan selama ini!

Ide RI-2, pembatasan pengisian BBM senilai Rp.75.000,- per hari untuk kendaraan pribadi juga tidak efektif & meragukan! Kelemahannya, pertama, untuk kota-kota besar seperti Jakarta, Surabaya, Medan yang sangat rawan macet, apakah mobil pribadi survive dengan Rp.75.000,- per hari? Apa solusi RI-2 bagi mobil pribadi yang putus minyak di tengah-tengah kemacetan?; kedua, bagaimana mendata sedemikian banyaknya mobil pribadi apakah mobil tersebut sudah mengisi di salah satu SPBU namun mengisi lagi di SPBU lainnya?; ketiga, bagaimana dengan kebutuhan BBM untuk keperluan jarak jauh (ke luar kota) yang kebutuhannya melebihi Rp.75.000,- per tujuan perjalanan? Adakah kelemahan ide ini telah diantisipasi oleh RI-2 atau tim ahlinya?

Apakah peningkatan tarif angkutan umum sebagai dampak kenaikan BBM merupakan solusi? Menurut hasil survei data primer & kuesioner angkutan (2008), load-factor angkutan umum misalnya di Kota Medan hanya berkisar 30-33% bahkan tak jarang supir nombok setoran kepada pemilik angkutan. Artinya, peningkatan tarif angkutan umum akan semakin menurunkan load-factor angkutan (masyarakat semakin tidak tertarik menggunakan angkutan umum), meningkatkan penggunaan sepeda motor, meningkatkan kepadatan & kemacetan lalulintas. Jadi jelas, yang paling sengsara akibat dampak kenaikan BBM ini adalah pengemudi angkutan.

Apa dampak kenaikan BBM bagi harga spareparts asli di lapangan sementara Pemerintah Pusat (Pempus) tidak mensubsidi spareparts angkutan umum? Di Medan, mahalnya sparepart yang genuine sehingga di pasaran (di Jl.Japaris & Jl.Sambu) beredar spareparts keluaran Brayan mirip buatan Jepang & mesin second-hand dari Singapore. Masalah terjadi saat ganti plat (sekali 5 tahun) pada pengurusan STNK di Samsat maka perlu gesek nomor rangka mesin yang disesuaikan dengan nomor rangka mesin pada STNK. Karena mesin yang dipakai sudah bukan yang genuine lagi maka menurut sumber, pemilik angkutan terpaksa membayar Rp.2,5 juta untuk mengamankan nomor rangka mesin!? Bagaimana dengan kota-kota lainnya di Indonesia, apakah memiliki kondisi yang sama dengan Medan? Bila data ini benar, maka menunggu adanya solusi dari Pempus mengenai subsidi spareparts, dihimbau kepada DPRD & DPR Provinsi agar bekerja sama dengan Ditlantas Polda /Satlantas Poltabes untuk memikirkan win-win solutions mengenai masalah ini sehingga pemilik angkutan tidak terlalu dirugikan. 

Mestinya Deperindag (Departemen Perindustrian Dalam Negeri) RI berperan aktif dalam masalah spareparts ini dengan mengkontrol pemasaran suku cadang di pasaran bekerjasama dengan Asosiasi Ekspor Impor untuk mendata asal & kondisi suku cadang. Deperindag RI sebaiknya mengkondisikan bahwa bila suku cadang asli tersebut diperuntukkan bagi angkutan umum, maka mestinya wajib bebas bea masuk sehingga harganya terjangkau oleh pemilik angkutan. Sementara suku cadang untuk mobil pribadi & sepeda motor tetap wajib dikenai bea masuk untuk menekan pertumbuhan kepemilikan kendaraan pribadi. Jadi tanggung jawab distribusi suku cadang jangan hanya diserahkan kepada dealer, karena walaupun ijin masuknya lewat bea cukai, namun karena tidak didaftarkan di Deperindag, maka suku cadang asli maupun tak asli akan bebas masuk semua sehingga unsur KKN akan terbuka bagi petugas bea cukai, aparat, cukong (pemodal suku cadang) & dealer, selain kerugian yang diderita pemilik angkutan akibat tidak mampu membeli suku cadang asli tersebut! Tahun 1998 hal ini pernah dirintis oleh Kesper Sumut tetapi karena krisis moneter & karena hal ini menyangkut devisa negara maka keputusan oleh Pempus tidak terealisasi. Untuk itu, DPRD & DPR Provinsi/RI sebagai wakil rakyat (bukan wakil partai) agar lebih pro-aktif menggunakan hak gertaknya yang tinggi terhadap Disperindag untuk kembali mengusulkan petisi Kesper Sumut tentang subsidi spareparts ini sehingga melalui pengajuan Disperindag kepada Deperindag RI, masalah subsidi suku cadang dapat terealisir, karena masalah suku cadang angkutan sangat berkaitan dengan masalah keamanan penumpang, supir angkutan & masyarakat pengguna jalan sekitarnya serta masalah polusi udara & polusi suara!

Jadi dengan demikian, kenaikan BBM bukanlah solusi akhir dari kekurangan Rp.45T dana APBN 2008! Bila RI-1 tegas & berpihak kepada rakyat tanpa mengkhawatirkan hak interpelasi DPR maupun nilai promosi RI-1 pada Pemilu Presiden April 2009 mendatang, maka sebenarnya masih banyak yang bisa dilakukan RI-1 untuk menutupi kesalahan penetapan APBN oleh para eksekutif pilihan RI-1 sendiri selain daripada menaikkan harga BBM. Apapun argumen RI-1 misalnya menaikkan harga BBM untuk menghemat Rp.53 T per tahun subsidi BBM, namun yang terkena dampaknya tetap rakyat kecil! BLT (Bantuan Langsung Tunai) selama 4 bulan bukanlah solusi yang tepat, karena bagaimana nasib rakyat kecil setelah masa 4 bulan BLT berlalu padahal para pejabat tetap tidak terpengaruh dampak kenaikan harga BBM dengan tingginya gaji pokok serta tunjangan-tunjangan jabatan!? Ini tidaklah fair! Pemberian subsidi BBM untuk angkutan umum juga tidak tepat & tidak mengena pada sasaran malahan akan membuka peluang KKN yang baru bagi instansi/lembaga yang ditunjuk RI-1 untuk menyalurkan subsidi tersebut! Selain itu, kenaikan harga BBM juga akan meningkatkan pengangguran, kriminalitas, kecelakaan lalulintas olehkarena kenaikan harga BBM tidak disertai tindakan di berbagai sektor untuk kesetimbangan sistem misalnya subsidi suku cadang bagi angkutan umum, subsidi BBM yang laik bagi supir angkutan dengan metode yang tepat sasaran, subsidi tarif angkutan bagi pelajar dengan metode yang tepat sasaran, pemberlakuan penggunaan bus-bus besar (busway/bus lane) di seluruh kota-kota besar dengan subsidi tarif angkutan per tujuan dengan mengeleminasi/me-rerouting angkot-angkot kecil. Lagipula RI-1 mesti hati-hati & penuh pertimbangan & strategi untuk mau mengikutkan usul menaikkan harga BBM karena jelas sangat menyengsarakan rakyat khususnya golongan ekonomi menengah ke bawah!!


Penulis: Ir. Filiyanti Bangun, Grad.Dipl.PM, M.Eng.
Kadishub LIRA, Anggota MTI (Masyarakat Transportasi Indonesia), Direktur LIRA Institute, Pemerhati Transportasi dan Peneliti Bidang Transportasi
Departemen Teknik Sipil, Fakultas Teknik, USU Medan





Tidak ada komentar:

Posting Komentar